Mau dapet uang sambil internetan?

Get cash from your website. Sign up as affiliate.

Friday, January 29, 2010

PEMAKZULAN

Akhir - akhir ini, sepertinya kita semakin akrab mendengar kata pemakzulan, baik di media massa, televisi maupun internet. Apa itu pemakzulan? Dari kamus besar Bahasa Indonesia tahun 2008, kita dapat melihat arti kata makzul sebagai berikut: 

mak·zul v berhenti memegang jabatan; turun takhta;
me·mak·zul·kan v 1 menurunkan dr takhta; memberhentikan dr jabatan; 2 meletakkan jabatannya (sendiri) sbg raja; berhenti sbg raja;
pe·mak·zul·an n proses, cara, perbuatan memakzulkan 

Dari arti kata makzul tersebut di atas, dapat kita simpulkan secara garis besar, bahwa pemakzulan adalah upaya untuk menurunkan atau memberhentikan seseorang dari Jabatannya sebagai pemimpin, sebagai seorang Raja ataupun sebagai seorang Presiden dari sebuah negara.






Di Indonesia sendiri, jika melihat sejarah, telah mengalami setidaknya dua kali pemakzulan.Yang pertama yaitu pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, pada tahun 1967. Presiden Soekarno di berhentikan dengan paksa melalui Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) setelah terbitnya memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang menuduh Soekarno terlibat dalam tragedi gerakan 30 September 1965 (penghianatan PKI).





Yang kedua, dan mungkin masih segar dalam ingatan kita semua, yaitu pemakzulan Presiden ke-4 kita, K.H Abdurrahman Wahid atau yang biasa di sapa Gus Dur. Presiden pertama pada era reformasi ini hanya menduduki jabatan Presiden selama dua tahun 1999-2001, dan kemudian di gantikan oleh wakilnya saat itu, Megawati. Pemakzulan Gus Dur di awali oleh sebuah memorandum yang dilanjutkan dengan hak angket DPR yang menyelidiki penyelewengan dana bulog dan sumbangan dana dari Sultan Brunei, yang lebih di kenal dengan istilah kasus Buloggate. Lalu kemudian DPR memutuskan bahwa Gus Dur bersalah dan bertanggung jawab dalam penyalahgunaan uang milik yayasan dana kesejahteraan bulog, sehingga terjadilah pemakzulan.


 


Lalu bagaimana dengan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)saat ini? Santer terdengar bahwa akan terjadi pemakzulan. SBY terlihat sungguh paranoid, sangat takut dalam menghadapi isu ini. Sungguh sebuah reaksi yang berlebihan, karena jika dilihat dari peraturan perundang - undangan, untuk saat ini sepertinya mustahil apabila terjadi pemakzulan terhadap pemerintahan SBY. Pasalnya, di dalam pasal 7B UUD 1945 tentang pemakzulan atau Impeachmen, telah tertulis bahwa pengajuan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden harus didukung 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR. Berdasarkan hasil dari pemilu tahun lalu, Partai demokrat yang merupakan partai bentukan SBY sendiri tampil sebagai pemenang. Selain itu, SBY juga di dukung oleh gabungan koalisi partai - partai yang mendapatkan jatah kursi mentri di jajaran kabinetnya. Lalu, untuk apa SBY harus khawatir?

- dari berbagai sumber


No comments:

Post a Comment